Jalani Sidang Perdana Pelaku Pembunuhan Di Air Ketekok Didakwa Empat Pasal

From Regen Living Ecosystem Wiki
Jump to navigation Jump to search



BELITUNG, ngulakngalik.COM – Dw alias Ps (40), terdakwa pembunuhan di Desa Aik Ketekok yang menewaskan Muhammad Nur Ilham (41) didakwa empat pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Belitung.





JPU Kejari Belitung membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (31/5/2021). Dakwaan maksimal yakni hukuman mati.





JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso mengatakan, pihaknya mendakwa dengan Primair 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 355 ayat (2) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP.





Ketua majelis hakim AA Niko Brama Putra dan Syafitri serta Elisabeth Juliana menunda persidangan media hari ini. Perkara ini akan akan sidang pada Senin (7/6/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.





"Karena jaksa belum siap menghadirkan saksi, sidang sidang akan kembali Senin mendatang," ucap Hakim Ketua AA Niko Brama Putra seraya mengetuk palu.





Sebelumnya Dw alias Ps menghabisi nyawa korban yang merupakan temannya sendiri pada pertengahan Desember 2020 lalu.





Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kontrakan korban Jalan Telex II, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan. Korban meregang nyawa dalam perjalanan penyelamatan ke RSUD dr H Marsidi Judono untuk mendapatkan pertolongan medis.





Korban mengalami luka cukup parah usai mendapat beberapa tusukan dari pelaku menggunakan pisau dapur. Tersangka tertangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung di kediamannya, Sabtu (27/3/2021) setelah sempat buron tiga bulan. (dit)